Penandatanganan Kontrak Penelitian dan Pengabdian Dana Kemenristek/BRIN Pelaksanaan 2020

Lembaga Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas PGRI Palembang melaksanakan kegiatan penandatanganan kontrak hibah penelitian dan pengabdian dana Kemenristek/Brin Tahun Pelaksanaan 2020. Acara ini dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Dekan-Dekan dilingkungan Universitas PGRI Palembang, Kepala LPPKM, Ketua BPM dan Dosen Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian. Dalam Laporannya Kepala LPPKM Dr. Rohana, M.Pd. menyampaikan Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian Tahun Usulan 2019 Pelaksanaan 2020 Universitas PGRI Palembang mendapat 27 Proposal  yang disetujui dan didanai oleh Kemenristek/Brin dimana terdiri dari : 25 judul Hibah Penelitian Dosen Pemula (PDP), 1 Hibah Penelitian Kerjasama Perguruan Tinggi (PKPT), 1 Judul Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat Stimulus (PkMS). Saat ini Universitas PGRI Palembang berdasarkan peng-klasteran Kemenristek/brin berada dalam Klaster Madya untuk Penelitian dan Memuaskan untuk Pengabdian.

   

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Rektor Universitas PGRI Palembang Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si Dalam sambutan nya Rektor berpesan jangan sampai klaster penelitian dan pengabdian turun, maka dari itu perlu lebih banyak lagi proposal penelitian dan pengabdian yang harus tembus hibah kemenristek/brin untuk mencapai itu Cari inovasi baru didalam bidang penelitian dan pengabdian sehingga target yg harus dicapai untuk tahun depan bisa menembus 7,5 Miliar. Untuk mewujudkan hal itu Rektor meminta untuk dilakukan pelatihan dan pendampingan bagi dosen di lingkungan universitas pgri Palembang  dan perlu dilakukannya kaderisasi bagi dosen-dosen muda,ajak temen sejawat untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian yang akan menumbuhkan gerakan memasyarakatkan penelitian dan pengabdian. Hibah Penelitian dan pengabdian ini merupakan  salah satu bentuk wujud dari tri darma perguruan tinggi  yang harus dilaksanakan oleh dosen. Rektor juga berpesan untuk lebih berhati-hati mempertanggungjawabkan dana hibah pemerintah yang diterima, gunakan dana penelitian sebaik-baiknya.(ek)